FAQ
Asuransi Kesehatan
- Sistem Health Provider dengan menggunakan showcard/swipe card
- Sistem Reimbursement
- Minimal peserta 50 orang
- Usia peserta minimal 1 bulan maksimal 55 tahun
PertaLife sudah berkerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk COB sejak bulan Mei 2014
Asuransi Jiwa
Untuk Polis yang masih aktif dapat dinilai tunaikan, dengan besaran nilai yang didapat akan lebih kecil dari nilai uang pertanggungan (UP) peserta sesuai dengan perhitungan aktuaria.
Persyaratan Asuransi kumpulan,
- Surat Pengantar dari Perusahaan
- Mengisi Formulir Klaim Asuransi Jiwa Kumpulan yang sudah ditandatangani Pejabat dari pemegang polis
- FC Surat Keputusan (SK) Pensiun Peserta
- Fotocopy KTP
- Kartu Peserta
- FC Rekening Tabungan Jika di transfer ke Rekening Peserta
Proses klaim adalah 14 hari kerja
Untuk Perubahan data di Polis seperti alamat, ahli waris, dll dapat dilakukan dengan disertai surat permintaan secara tertulis dari peserta kepada pemegang polis dan disertai dokumen-dokumen lainnya sebagai pendukung
Layanan Produk: Asuransi Kesehatan, Asuransi Pesangon Karyawan, Asuransi Purna jabatan, Asuransi Kematian, Asuransi Kredit, Dana Pensiun.

Ingin Tanya Lebih Jauh?
Hubungi contact call centre kami di bawah ini untuk mendapatkan bantuan dan informasi lain secara lebih lengkap