Kepesertaan Asuransi

Peserta dapat menghubungi atau melakukan konfirmasi ke Call Center, atau melalui Chat WhatsApp Business di +62 811-8984-460.
  • Perubahan Pemegang Polis: Tidak bisa diubah.
  • Perubahan Ahli Waris dan Tertanggung: Bisa diubah.


‌Asuransi Kesehatan

  • Peserta Program Medicare Plan dapat mengunduh aplikasi MyAdMedika
  • ‌Peserta Program Managed Health Care dapat menghubungi atau melakukan konfirmasi ke Call Center atau melaui Chat WhatsApp Business di +62 811-8984-460.
EMERGENCY
  1. ‌Fotokopi Kartu Peserta.
  2. ‌Kwitansi asli.
  3. ‌lampirannya (laboratorium, radiologi, dll).
  4. ‌Diagnosa penyakit.
  5. ‌Resume medis dari dokter yang memeriksa atau rumah sakit tempat Peserta dirawat mengenai suspect penyakitnya.
  6. ‌Copy Resep.
  7. ‌Cap Emergency/UGD dari rumah sakit tempat dirawat, untuk kondisi emergency.
  8. ‌Fotokopi buku rekening tabungan Peserta.

‌PERSALINAN
  1. ‌Fotokopi Kartu Peserta.
  2. ‌Melampirkan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit.
  3. ‌Rekapitulasi kwitansi persalinan dengan bukti penunjangnya.
  4. ‌Melampirkan resume medis & buku pemeriksaan (KIA).
  5. ‌Hasil penunjang berikut lampirannya (USG, laboratorium, dll).
  6. ‌Penggantian disesuaikan dengan besar paket yang ada.
  7. ‌Fotokopi buku rekening tabungan Peserta.

‌PERSYARATAN KLAIM REIMBURSEMENT KACAMATA
  1. ‌Fotokopi Kartu Peserta.
  2. ‌Copy Resep hasil pemeriksaan (min. 0,5) dari Dokter Spesialis Mata.
  3. ‌Kwitansi asli (pembelian kacamata).
  4. ‌Fotokopi buku rekening tabungan Peserta

‌PERSYARATAN KLAIM RAWAT JALAN
  1. ‌Fotokopi Kartu Peserta.
  2. ‌Kwitansi asli (pembayaran rawat jalan).
  3. ‌Copy Resep Obat dan Resume medis atau diagnosa medis yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Dokter yang merawat.
  4. ‌Rincian Pengobatan.
  5. ‌Hasil Penunjang Diagnostik.

‌PERSYARATAN KLAIM DANA TUNAI BPJS KHUSUS RAWAT INAP
  1. ‌Fotokopi Kartu Peseta.
  2. ‌Resume medis dari dokter yang memeriksa atau rumah sakit tempat Peserta dirawat inap mengenai diagnosa penyakitnya.
  3. ‌Kwitansi asli (yang menyatakan dijaminkan oleh BPJS).



Peserta dapat menggunakan asuransi PertaLife Insurance terlebih dahulu, jika dokumen klaim telah dikirimkan oleh PertaLife Insurance, Peserta dapat meminta surat COB untuk asuransi lain.
Peserta bisa menggunakan kartu Peserta di provider yang sudah bekerjasama dengan PertaLife Insurance.
Menggunakan prosedur secara reimbursement.
Untuk proses klaim sesuai dengan ketentuan dalam polis dan kelengkapan berkas di kirimkan ke alamat kantor pusat PertaLife Insurance/bisa menggunakan E-Claim maksimum biaya klaim Rp2.000.000,-
Untuk proses klaim sesuai dengan ketentuan dalam polis (SLA 14 hari kerja setelah berkas lengkap).
Managed Health Care. - Medicare Plan.


‌Asuransi Jiwa

Surrender:
  1. ‌Fotokopi KTP.
  2. ‌Fotokopi buku rekening tabungan Peserta.
  3. ‌Polis Asli/ E-Polis Halaman 1-5.
  4. ‌Formulir surrender (Tutup Polis) yang sudah diisi

‌Withdrawal (Produk Unit Link):
  1. ‌Fotokopi KTP.
  2. ‌Fotokopi buku rekening tabungan Peserta.
  3. ‌Polis asli Halaman 1-5

‌ Formulir Withdrawal yang sudah diisi:
  1. ‌Withdrawal dapat dilakukan setiap saat.
  2. ‌Biaya penarikan sebagian dana sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. ‌Minimum Penarikan Sebagian Dana per transaksi sebesar Rp1.000.000,-
  4. ‌Minimum Dana Mengendap (tersisa) sebesar Rp2.500.000,-

‌Klami Meninggal Dunia:
  1. ‌Mengisi formulir klaim Asuransi Perorangan.
  2. ‌Polis Asli (Jika tidak ada harus dibuktikan dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian).
  3. ‌Fotokopi buku rekening tabungan (Ahli Waris).
  4. ‌Surat kuasa Ahli Waris.
  5. ‌Fotokopi KTP (Pemegang polis dan Ahli Waris, dilampirkan dengan fotokopi Kartu Keluarga).
  6. ‌Surat Keterangan Kematian (dari Kelurahan/Kecamatan jika meningal di rumah).
  7. ‌Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit jika meninggal di Rumah Sakit atau dari kepolisian jika meninggal akibat kecelakaan, dan harus dilegalisir asli.
Peserta bisa menghubungi call center untuk meminta polis agar dicetak ulang, namun apabila Peserta ingin mengajukan klaim asuransi dan polis hilang, Peserta harus melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian.
Peserta dapat menghubungi, dan melakukan konfirmasi ke Call Center atau melaui Chat WA Business di +62 811-8984-460.


‌DPLK PertaLife

Sesuai dengan UU no 4 tahun 2023, bahwa Pendiri dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (“DPLK”) adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang dapat dibentuk oleh badan hukum yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), yaitu:

‌Bank Umum, Bank Umum Syariah, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah, Manajer Investasi, Manajer Investasi Syariah, dan lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan OJK setelah dikoordinasikan dengan Menteri.

‌Program DPLK adalah Program Pensiun Iuran Pasti (“PPIP”) adalah Program Pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing Peserta sebagai Manfaat Pensiun.
Biaya kompetitif
‌Biaya yang timbul yang berkaitan dalam pelaksanaan investasi dan transaksi investasi serta penyimpanan aset yang dilakukan untuk kepentingan pengelolaan Dana suatu paket investasi, dibebankan pada paket investasi yang bersangkutan, dimana biaya akan dihitung dan dibebankan secara harian berdasarkan jumlah saldo dana atau Nett Asset Value (NAV) pada hari tersebut.

‌Services atau Layanan
  1. ‌Peserta dapat memantau saldo dana secara real-time melalu aplikasi “SiPerdana” melalui mobile apps atau website.
  2. ‌Biaya perubahan pilihan investasi oleh Peserta tidak dikenakan biaya selama perubahan terjadi yaitu 4 kali dalam satu tahun.
  3. Informasi Fund Fact Sheet, yaitu laporan yang berisi informasi atas perkembangan kinerja investasi maupun informasi investasi kedepannya yang diberikan setiap 6 bulan sekali.
  4. ‌Proses pembayaran klaim maksimal 5 hari kerja setelah iuran terakhir dan berkas diterima dengan lengkap.
  5. ‌Informasi claim tarcker pada aplikasi SiPerdana adalah informasi proses klaim yang dapat terlihat pergerakan proses klaim hingga dana diterima Peserta.
Keamanan
  1. ‌Dapat membentuk Komite Investasi Bersama (KIB) untuk menentukan arahan investasi agar dana dapat dimonitor dan berkembang lebih optimal.
  2. ‌KIB dapat menentukan jenis instrument portofolio investasi yang dipilih
‌Model Pengelolaan Dana
‌a. Segregated fund (model pengelolaan dana secara terpisah).
  1. ‌Dana di investasikan sesuai dengan arahan dari Komite Investasi Bersama (KIB).
  2. ‌Laporan Keuangan dan Investasi dilaporkan secara terpisah.
  3. ‌Dapat melakukan audit (keuangan dan sistem).
  4. ‌Laporan diberikan setiap 6 bulan.
  5. ‌Memilih Manager Investasi.
  6. ‌Pertemuan dilakukan secara berkala setiap 3 bulan.
  7. ‌Minimal pengelolaan dana 50 Miliar (Negotiable).
‌b. Public fund (model pengelolaan dana digabung dengan Peserta lainnya).
  1. ‌Dana di Investasikan sesuai dengan pilihan investasi Peserta.
  2. ‌Manager Investasi (jika diperlukan).
  3. ‌Dapat menentukan pilihan investasi.
  4. ‌Peserta dapat melakukan Top-Up.

Adanya penambahan alternatif pilihan investasi, yaitu Paket Investasi Syariah diantaranya Pasar Uang Syariah dan Pendapatan Tetap Syariah.
  • Peserta minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan.
  • ‌DPLK PertaLife bisa diikuti oleh seluruh lapisan Masyarakat apapun profesinya, baik itu pegawai negeri, pegawai swasta, pegawai BUMN/BUMD, dokter, notaris, guru, pedagang, petani, buruh, dan lain sebagainya yang menginginkan kesejahteraan di masa pensiun.
Peserta Individu
  1. ‌Mengisi formulir pendaftaran.
  2. ‌Melampirkan dokumen persyaratan diantaranya fotokopi kartu identitas diri.
  3. ‌Usia kepesertaan minimal 18 tahun atau sudah nikah dan mempunyai penghasilan.

‌Peserta Pemberi Kerja
  1. ‌Mengisi formulir data pemberi kerja.
  2. ‌Melampirkan fotokopi dokumen legalitas pemberi kerja diantaranya, Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), nomor NPWP Perusahaan, dan nomor akta pendirian Perusahaan.
  3. ‌Memberikan daftar pekerja yang diikutsertakan program DPLK.
Syarat Kepesertaan
  1. ‌Perorangan baik Karyawan maupun Pekerja Mandiri, dapat menjadi Peserta dengan terlebih dahulu mendaftar pada DPLK PertaLife.
  2. ‌Pada saat pendaftaran Peserta minimal berusia 18 tahun atau sudah nikah dan mempunyai penghasilan.

‌Prosedur Kepesertaan
  1. ‌Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh DPLK PertaLife. Bagi Peserta yang memilih Paket Investasi Syariah, mengisi dan menandatangani Akad yang disediakan oleh Dana Pensiun, dimana Akad yang digunakan Wakalah bil Ujrah.
  2. ‌Menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan oleh DPLK PertaLife.
  3. ‌Membayar Iuran pertama kepada Dana Pensiun dan mengalihkan Dana dari DPLK lainnya dan atau DPPK dan atau Dana Pemberi Kerja, apabila ada.
Ada 3 model besaran iuran yang dapat dipiih oleh Peserta DPLK PertaLife, yaitu:
  1. ‌Persentase gaji atau take home pay.
  2. ‌Berdasarkan kepangkatan.
  3. ‌Jumlah tetap dalam nominal.
Bagi Peserta/Karyawan
  1. ‌Adanya fasilitas perpajakan atas pajak penghasilan pribadi (Pph 21).
  2. ‌Dana berkembang lebih cepat karena tidak dikenakan pajak atas hasil investasi (Pph 23).
  3. ‌Menimbulkan rasa aman secara finansial.
  4. ‌Adanya penghasilan yang berkesinambungan pada saat pension.

‌Bagi Perusahaan
  1. ‌Perusahaan dapat melaksanakan program pensiun tanpa harus mendirikan Dana Pensiun sendiri.
  2. ‌Adanya fasilitas perpajakan atas pajak penghasilan badan (Pph 25), dikarenakan iuran yang berasal dari perusahaan dapat dibiayakan.
  3. ‌Dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan kepada Peserta yang pensiun sesuai dengan UU No. 13/ 2003 pasal 167.
  4. ‌Membantu meningkatkan motivasi kerja & menjadi daya tarik tersendiri bagi karyawan.
Hak Peserta
‌a. Menentukan usia pensiun.
‌b. Menentukan jenis investasi atas pilihan atau alternatif bentuk investasi Dana Pensiun dan mengubah pilihan dari satu jenis ke jenis lainnya.
‌c. Memperoleh informasi Dana Peserta.
‌d. Menunjuk dan mengganti Pihak Yang Berhak atas Dana, apabila Peserta meninggal dunia.
‌e. Memperoleh Manfaat Pensiun.

‌Kewajiban Peserta
  1. ‌Menyetor iuran ke DPLK PertaLife.
  2. ‌Membayar biaya-biaya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
  3. ‌Membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  4. ‌Memberi keterangan yang berhubungan dengan kepesertaan dan iurannya.
  5. ‌Mentaati Peraturan Dana Pensiun.
- Usia Pensiun Normal ditetapkan paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun.
‌- Ketentuan terkait usia pensiun dipercepat berlaku sebagai berikut:
  1. ‌Usia pensiun dipercepat bagi Peserta yang telah terdaftar sebelum berlakunya UU PPSK adalah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal, sesuai dengan UU Dana Pensiun sebelumnya dan PDP DPLK PertaLife (d/h DPLK Tugu Mandiri).
  2. ‌Usia pensiun dipercepat bagi Peserta yang telah terdaftar setelah berlakunya UU PPSK adalah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum usia pensiun normal.
  • Transfer melalui teller bank.
  • ‌Melalui fasilitas autodebet dari rekening tabungan atau giro, atau
  • Melalui fasilitas e-channel bank seperti: mobile banking, internet banking, sms banking, dan ATM.
Sebelum memasuki usia pensiun normal atau pensiun dipercepat Peserta tidak diperkenankan untuk melakukan klaim, akan tetapi Peserta bisa melakukan penarikan iuran sebagian dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. ‌Minimal masa kepesertaan 5 (lima) tahun.
  2. ‌Dana yang ditarik yang bersumber dari iuran Peserta.
  3. ‌Penarikan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam waktu 5 (lima) tahun.
  4. ‌Jumlah dana yang ditarik tidak termasuk hasil pengembangan dan dana yang dialihkan dari DPPK serta Dana Pemberi Kerja.
  5. Biaya penarikan iuran 0,5% dari dana yang ditarik atau maksimal Rp150.000,-.
  6. ‌Setiap penarikan iuran tunduk pada ketentuan pajak yang berlaku.
  1. Dana Investasi Pasar Uang
  2. ‌Dana Investasi Pendapatan Tetap
  3. ‌Dana Investasi Saham
  4. ‌Dana Investasi Pasar Uang Syariah
  5. ‌Dana Investasi Pendapatan Tetap Syariah.


Ingin Tanya Lebih Jauh?

Hubungi contact call centre kami di bawah ini untuk mendapatkan bantuan dan informasi lain secara lebih lengkap

Kenali Lebih Lanjut