Kenali DPLK

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Memberikan Rasa Aman bagi Perusahaan

Layanan yang didirikan pada tahun 1993 dan dikenal sebagai salah satu pionir program Dana Pensiun dengan reputasi serta komitmen pelayanan terbaik di Indonesia. Pada April 2011 DPLK telah memiliki sertifikasi ISO 9001:2008 tentang Kualitas Layanan Mutu, dan pada bulan April 2017 kembali memperoleh sertifikasi ISO 9001:2015 tentang Pension and Fund Management Services. Per Desember 2020, dana kelolaan DPLK sudah mencapai lebih dari Rp 3,6 Triliun dan melayani lebih dari 177 Perusahaan Peserta Program DPLK, dengan total peserta lebih dari 53.000 orang.

ARAHAN INVESTASI

Public Fund 
  • ‌Keputusan investasi ditetapkan oleh DPLK. 
  • Arahan investasi dapat diubah dengan persetujuan kedua belah pihak. 
  • Seluruh dana beserta hasil pengembangannya dikembalikan kepada peserta. 
  • Pengelolaan dana terpisah dengan peserta lain. 

‌Segregated Fund / Full Discretionary
 
  • ‌Keputusan Investasi ditetapkan oleh Peserta (Komite Investasi Perusahaan). 
  • Arahan investasi dapat diubah dengan persetujuan kedua belah pihak. 
  • Seluruh dana beserta hasil pengembangannya dikembalikan kepada peserta. 
  • Pengelolaan dana terpisah dengan peserta lain.

LAYANAN

Pemberi Kerja 
  • ‌Laporan keuangan secara berkala 
  • Kunjungan reguler 
  • ‌Akses online SiPerdana 
‌Peserta 
  • ‌Laporan saldo dana 
  • peserta secara berkala 
  • Akses online SiPerdana 
  • Pemberitahuan sebelum pensiun

KEUNGGULAN DPLK

  • DPLK mengelola dana peserta secara transparan 
  • Dana dapat dikelola secara terpisah 
  • Komite Investasi yang bekerjasama dengan DPLK dapat menentukan pilihan investasi
  • Setiap saat dapat diaudit (setiap saat dapat diaudit)

 

Produk Kami


Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) Merupakan program dana pensiun yang dirancang untuk memenuhi rencana kebutuhan dana pesangon bagi pekerja dimana pembayarannya mengikuti skema pembayaran kompensasi pesangon.

Lihat detail produk 

Konsep pendanaan DPLK yang melaksanakan “Program Pensiun Iuran Pasti” Merupakan penumpukan dana yang dilakukan berdasarkan akumulasi iuran yang dibayarkan oleh perusahaan atau peserta maupun oleh keduanya secara berkala setiap bulannya, kemudian dan tersebut diinvestasikan oleh DPLK sesuai dengan pilihan Investasi peserta.

Lihat detail produk 
Ingin Tanya Lebih Jauh?

Hubungi contact call centre kami di bawah ini untuk mendapatkan bantuan dan informasi lain secara lebih lengkap

Kenali Lebih Lanjut