SiTAMPAN Sahati

Manfaat Santunan Perawatan di Rumah Sakit

Masa Asuransi

1 (satu) tahun 

atau sesuai cara bayar premi.

Nilai Tunai

Tidak Ada

Mata Uang

Rupiah dan Dolar

Premi

Premi dibayarkan tahunan, semesteran, triwulan atau bulanan.


Merupakan program dana pensiun yang dirancang untuk memberikan santunan Hospital Cash Plan (HCP) kepada Peserta berupa dana tunai/cash money selama perawatan seperti rawat inap, ICU/ICCU serta operasi sehingga Peserta akan merasa nyaman selama masa perawatan.

SYARAT KETENTUAN TM SITAMPAN SAHATI


1. Iuran perbulan minimal sebesar Rp 2.000.000, -

2. Jika terdapat iuran tidak dibayarkan minimal 1 bulan dalam satu tahun maka santunan Hospital Cash Plan (HCP) pada tahun tersebut hilang.

3. Manfaat pembayaran:

  • Santunan Harian Rawat Inap
  • Santunan Harian di ICU/ICCU
  • Biaya Operasi

4. Besarnya manfaat ™ SiTAMPAN SAHATI (yang disebabkan oleh Penyakit ataupun Kecelakaan sehingga Tertanggung harus dirawat inap di Rumah Sakit atas anjuran Dokter).

5. Masa tunggu Asuransi Hospital Cash Plan (HCP) adalah:

     a. Tertanggung akan dijamin untuk kondisi seperti yang telah disebutkan di atas setelah melewati masa tunggu selama 30 (tiga puluh) hari sejak mulai berlakunya Polis.

     b. Penyakit-penyakit di bawah ini mulai dijamin setelah 6 (enam) bulan sejak mulai berlakunya Polis. Perawatan di Rumah Sakit meliputi:

  • TBC
  • Radang kandung empedu
  • Tumor pada permukaan kulit
  • Batu dalam ginjal
  • Diabetes Mellitus
  • Tekanan darah tinggi
  • Ayan (epilepsi).

     c. Penyakit-penyakit di bawah ini mulai dijamin setelah 12 (dua belas) bulan sejak mulai berlakunya Polis. Perawatan di Rumah Sakit meliputi:

  • Hernia
  • Wasir (Haemorhoid)
  • Tumor di dalam tubuh
  • Amandel dan kelainan sekat rongga hidung yang memerlukan tindakan operasi
  • Segala jenis keganasan (carcinoma).

6. Jaminan diberikan untuk setiap perawatan adalah 2 x 24 jam secara terus menerus yang dihitung sejak hari pertama Rawat Inap di Rumah Sakit.

7. Santunan harian diberikan maksimal 60 hari/tahun Polis.

8. Manfaat Asuransi Tambahan Hospital Cash Plan (HCP) ini berakhir apabila terjadi salah satu hal tersebut di bawah ini:

     a. Tertanggung meninggal dunia/ menderita Penyakit Kritis/ mengalami Cacat Tetap Total atau,

     b. Ulang tahun Polis berikutnya dimana Tertanggung mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun atau,

     c. Pada Ulang Tahun Polis di mana Penanggung/Peserta tidak memperpanjang kepesertaannya di DPLK PertaLife (d/h DPLK Tugu Mandiri) atau,

     d. Permintaan tertulis untuk pembatalan atau,

     e. Polis kadaluwarsa, batal, berakhir atau dibatalkan karena alasan apapun atau,

     f. Terjadi pembatalan oleh Penanggung dalam hal seperti:

  • Pemegang Polis atau Tertanggung telah menyesatkan Penanggung,
  • Pemegang Polis atau Tertanggung telah melanggar Ketentuan-ketentuan dari pada Asuransi Tambahan ™ Rider HCP ini.



Ingin Tanya Lebih Jauh?

Hubungi contact call centre kami di bawah ini untuk mendapatkan bantuan dan informasi lain secara lebih lengkap

Kenali Lebih Lanjut