Tata Kelola Perusahaan

Untuk mendukung perwujudan dunia usaha khususnya perusahaan asuransi jiwa  yang sehat, bersih, dan transparan serta bertanggung jawab, PertaLife Insurance berkomitmen untuk berpartisipasi secara aktif dalam menerapkan prinsip dasar penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap aktivitas secara konsisten dan berkesinambungan. PertaLife Insurance berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau GCG (Good Corporate Governance).

Sejalan dengan hal tersebut, penerapan GCG di PertaLife  Insurance terus disempurnakan.

Prinsip-prinsip GCG  tersebut terdiri dari: 

  • Pertanggungjawaban (Responsibility), yaitu kesesuaian pengelolaan Perusahaan Asuransi  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat. 
  • Pelaksanaan GCG di PertaLife Insurance mengacu pada Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang undangan yang berlaku di antaranya:

Selain itu PertaLife Insurance juga memiliki Manual Board yang merupakan kode etik bagi Dewan Komisaris dan Direksi serta organ pendukung, memiliki Pakta Integritas bagi karyawan serta memiliki komite yang mengkaji dan memperbaiki kebijakan dan pedoman serta prosedur pengelolaan agar sesuai dengan perkembangan terkini, serta melakukan laporan  pelaksanaan GCG pada website resmi sehingga bisa diakses oleh publik. Perusahaan meyakini dengan diterapkannya prinsip GCG secara konsisten dan efektif dalam setiap aspek  kegiatan perusahaan akan meningkatkan kinerja Perusahaan dalam melayani masyarakat secara  berkesinambungan untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan. 

Struktur Tata Kelola Perusahaan di PertaLife Insurance terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko yang berfungsi sebagai organ yang  membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab  Dewan Komisaris. 


 Download Lebih Detail