Tata Kelola Perusahaan


Untuk mendukung perwujudan dunia usaha khususnya perusahaan asuransi jiwa  yang sehat, bersih, dan transparan serta bertanggung jawab, PertaLife Insurance berkomitmen untuk berpartisipasi secara aktif dalam menerapkan prinsip dasar penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap aktivitas secara konsisten dan berkesinambungan. PertaLife Insurance berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau GCG (Good Corporate Governance).

Sejalan dengan hal tersebut, penerapan GCG di PertaLife Insurance terus disempurnakan.

Prinsip-prinsip GCG tersebut terdiri dari:

  • Keterbukaan (transparency), yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai Perusahaan Asuransi, yang mudah diakses oleh Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan Usaha perasuransian yang sehat.
  • Akuntabilitas (Accountability), yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban Organ Perusahaan Asuransi sehingga kinerja Perusahaan Asuransi dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisien.
  • Pertanggungjawaban (Responsibility), yaitu kesesuaian pengelolaan Perusahaan Asuransi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.
  • Kemandirian (Independency), yaitu keadaanPerusahaan Asuransi yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.
  • Kesetaraan dan kewajaran (Fairness), yaitu kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian, dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.
  • Pelaksanaan GCG di PertaLife Insurance mengacu pada Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang undangan yang berlaku di antarannya:
    • Undang-undang Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
    • Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbata
    • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/ POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perasuransia

Selain itu PertaLife Insurance juga memiliki Manual Board yang merupakan kode etik bagi Dewan Komisaris dan Direksi serta organ pendukung, memiliki Pakta Integritas bagi karyawan serta memiliki komite yang mengkaji dan memperbaiki kebijakan dan pedoman serta prosedur pengelolaan agar sesuai dengan perkembangan terkini, serta melakukan laporan  pelaksanaan GCG pada website resmi sehingga bisa diakses oleh publik. Perusahaan meyakini dengan diterapkannya prinsip GCG secara konsisten dan efektif dalam setiap aspek  kegiatan perusahaan akan meningkatkan kinerja Perusahaan dalam melayani masyarakat secara  berkesinambungan untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan. 

Struktur Tata Kelola Perusahaan di PertaLife Insurance terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko yang berfungsi sebagai organ yang  membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab  Dewan Komisaris.

 Download Lebih Detail