Eka Warsa

Bebas Khawatir dengan Memiliki Asuransi Jiwa yang Menyesuaikan Kondisi

Masa Asuransi

1 (satu) tahun 

atau sesuai cara bayar premi.

Nilai Tunai

Tidak Ada

Mata Uang

Rupiah dan Dolar

Premi

Premi dibayarkan tahunan, semesteran, triwulan atau bulanan.


Produk Asuransi yang memberikan Manfaat meninggal dunia sebagaimana tercantum dalam Polis dengan Masa Asuransi maksimal 1 (satu) tahun.


Asuransi Eka Warsa adalah Produk Asuransi yang memberikan Manfaat meninggal dunia di mana Penanggung akan membayar Uang Pertanggungan sebagaimana tercantum dalam Polis, apabila Tertanggung meninggal dunia sebelum tanggal berakhirnya Polis dengan Masa Asuransi maksimal 1 (satu) tahun.

CARA BAYAR PREMI

Sekaligus (Single).

 

TERTANGGUNG

Perorangan.

 

USIA MASUK PEMEGANG POLIS

17 - 80 Tahun.

 

USIA MASUK TERTANGGUNG

17 - 64 Tahun.

 

MASA ASURANSI

Maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan Penanggung.

 

MATA UANG

Rupiah.

 

UANG PERTANGGUNGAN

Minimal Rp5.000.000,- dan maksimal sesuai yang ditetapkan Penanggung.

 

PREMI

Minimal Rp50.000,- per tahun dan maksimal Rp500.000.000,- per tahun.

MANFAAT PRODUK ASURANSI

Manfaat Asuransi atas Produk ini adalah Manfaat meninggal dunia. Penanggung akan membayar Uang Pertanggungan sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Polis apabila Tertanggung meninggal dunia sebelum tanggal berakhirnya Polis.

 

PERSYARATAN DAN TATA CARA

Tata Cara Membeli Produk:

  1. Calon nasabah dapat menghubungi Agen PertaLife Insurance;
  2. Calon nasabah mendapatkan informasi dari website Perusahaan;
  3. Calon nasabah mengisi formulir SPAJ atau e-SPAJ (apabila dalam bentuk elektronik) secara lengkap, dan menyerahkannya beserta data pendukung berupa fotokopi identitas diri (e-KTP) dan bukti transfer pembayaran premi ke PertaLife Insurance.



 Brosur

Ingin Tanya Lebih Jauh?

Hubungi contact call centre kami di bawah ini untuk mendapatkan bantuan dan informasi lain secara lebih lengkap

Kenali Lebih Lanjut