Pernyataan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, DAN PPPSPM)
Dalam rangka peran aktif perusahaan dalam melakukan pencegahan tindak pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, PertaLife memiliki komitmen penuh dalam melakukan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagai berikut:
- Implementasi penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM berbasis risiko (Risk Based Approach) yang antara lain mencakup hal yang diwajibkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, sebagai upaya untuk melindungi PT Perta Life Insurance agar tidak dijadikan sebagai sarana atau sasaran kejahatan baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan;
- Melakukan identifikasi dan verifikasi nasabah melalui Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk nasabah kategori berisiko tinggi;
- Melakukan screening terhadap seluruh calon nasabah/nasabah/Beneficial Owner berdasarkan Negative/Sanction List yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang;
- Melakukan pengkinian data nasabah secara berkala dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko sesuai dengan ketentuan regulator yang berlaku;
- Melaporkan seluruh transaksi keuangan mencurigakan yang wajib dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Unit APU PPT PT Perta Life Insurance melalui email apuppt@pertalife.com