DPLK PERTALIFE DAN TPPI TANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA DANA KOMPENSASI PASCAKERJA

2
VIEWS

Jakarta, 6 Agustus 2025 – PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PertaLife secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Dana Kompensasi Pascakerja. Seremoni penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat B, Lantai 11, Gedung Menara Sentraya, Jakarta.
Kerja sama ini bertujuan mendukung pengelolaan kesejahteraan karyawan secara profesional dan berkelanjutan melalui produk Dana Kompensasi Pascakerja yang dikelola oleh DPLK PertaLife.
“Kami menyambut kerja sama ini sebagai langkah nyata untuk memberikan kepastian dan perlindungan jangka panjang bagi karyawan TPPI, bahkan setelah berakhirnya masa kerja mereka,” ujar Iman Syafirman, Direktur Utama TPPI.
“Kami menyambut baik kerja sama antara TPPI dan DPLK PertaLife sebagai bagian dari upaya kami dalam menghadirkan solusi perlindungan berkelanjutan bagi tenaga kerja Indonesia. Melalui DPLK PertaLife, PertaLife Insurance berkomitmen untuk mendukung pengelolaan dana pascakerja yang aman, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan peserta,” ujar Haninido W. Hadi, Direktur Utama PertaLife Insurance.
“Kolaborasi ini mencerminkan komitmen kami dalam memperkuat hubungan jangka panjang antara pelaku industri dan lembaga pengelola dana pensiun. Kami percaya kerja sama ini memberikan nilai tambah bagi kedua belah pihak,” ungkap Deny Kuriniawan selaku Pengurus Bisnis dan Kepatuhan DPLK PertaLife.
"Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan TPPI kepada DPLK PertaLife. Sebagai bagian dari PertaLife Insurance, kami berkomitmen untuk mengelola Dana Kompensasi Pascakerja secara prudent, profesional, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” tambah Ratih Triutami Wijayanti, Head of Corporate Communication PertaLife Insurance.
Melalui kemitraan strategis ini, TPPI dan DPLK PertaLife memperkuat peran aktif dalam menciptakan sistem perlindungan dan kesejahteraan kerja yang berkelanjutan bagi tenaga kerja Indonesia.PLI