Whistleblowing System
Kesempatan bagi pelanggan untuk menyampaikan laporan apabila muncul dugaan pelanggaran hukum atau kode etik yang dilakukan PertaLife Insurance
Kesempatan bagi pelanggan untuk menyampaikan laporan apabila muncul dugaan pelanggaran hukum atau kode etik yang dilakukan PertaLife Insurance
Pedoman Whistleblowing System diperlukan mengingat adanya urgensi/kebutuhan dilakukannya suatu upaya dalam mencegah terjadinya praktik pelanggaran/kecurangan dan sebagai upaya dalam melakukan pengendalian internal agar dapat mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan Perusahaan demi menerapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance).
A. Whistleblowing System
B. Penghargaan (Reward)
Perusahaan akan memberikan penghargaan bagi Pelapor apabila Laporan telah terbukti, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas Pelapor juga mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
C. Kanal Pelaporan Whistleblowing
Tim Whistleblowing System PT Perta Life Insurance
Alamat : Tamansari Parama Boutique Office, Lantai 12 Jalan KH Wahid Hasyim No. 84-88, Menteng, Jakarta Pusat
No.Handphone : 0821 – 2345 – 7698
Email : whistleblowing@pertalife.com