1. Latar Belakang:
Dengan semakin tingginya kebutuhan akan biaya kesehatan serta semakin bertambahnya usia Pensiunan cenderung lebih rentan terhadap risiko kesehatan sedangkan Pendapatan Pekerja setelah Pensiun mengalami penurunan. Pemenuhan akan dana santunan kesehatan bagi Pensiunan sangat penting.
2. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan:
Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, Perusahaan merasa berkewajiban untuk memastikan kesejahteraan mantan karyawannya. dan juga sebagai bentuk investasi sosial yang mendukung kesejahteraan jangka panjang bagi individu yang telah berkontribusi kepada Perusahaan. Program ini tidak hanya membantu Pensiunan secara langsung, tetapi juga memberikan manfaat bagi P.erusahaan melalui peningkatan reputasi.
Dengan Perusahaan memberikan benefit dana kesehatan setelah Karyawan memasuki masa pensiun, maka Karyawan cenderung lebih termotivasi dan akan meningkatkat etos kerja serta produktif dalam bekerja. Hal ini juga membantu menciptakan loyalitas Karyawan terhadap Perusahaan.
3. Pengelolaan dana DSKP:
Iuran yang disetorkan akan dicatat dan dialokasikan atas nama Perusahaan (Pooled Fund) atau atas nama Karyawan (Allocated). Manfaat Santunan Kesehatan Pensiun disesuaikan dengan kebijakan Perusahaan untuk skema manfaat kesehatan Pensiunan. Pajak pembayaran manfaat DSKP disesuaikan dengan Ketentuan Perpajakan dan Perundang-undangan yang berlaku.
4. Manfaat dana kesehatan bagi Pensiunan
Pendanaan Perusahaan pada program DSKP di DPLK PertaLife bisa digunakan untuk membayar Premi Asuransi Kesehatan serta dapat juga sebagai dana untuk deposit pada program ASO dari Perusahaan Asuransi atau Yayasan Kesehatan.