Group Managed Health Care
Memberikan Jaminan Pelayanan Kesehatan secara Kumpulan
Masa Asuransi
1 (satu) tahun
atau sesuai cara bayar premi.
Nilai Tunai
Tidak Ada
Mata Uang
Rupiah
Premi
Premi dibayarkan tahunan, semesteran, triwulan atau bulanan.
Program Pelayanan Kesehatan diberikan kepada peserta secara komprehensif dan terstruktur meliputi Rawat Jalan, Rawat Inap, Perawatan Gigi, Maternity, dan Kacamata serta Manfaat pelengkap lainnya (Protesa, Penyakit Kritis, dan lain-lain) yang dilaksanakan di jaringan Provider. Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari Provider. Peserta dapat memilih satu dokter keluarga baik untuk dokter umum maupun dokter gigi yang akan tertera pada Kartu Peserta.
Group Managed Health Care adalah Produk yang memberikan pelayanan kesehatan untuk Rawat Inap serta Rawat Jalan maupun perawatan kesehatan lainnya melalui fasilitas kesehatan yang disediakan oleh Provider dan ditunjuk oleh PertaLife Insurance.
- Di jaringan Provider di seluruh Indonesia, tanpa harus membayar terlebih dahulu;
- Tanpa limit Tahunan;
-
Memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif dan terstruktur.
Group Managed Health Care Plan, memberikan jaminan pelayanan kesehatan komprehensif,
meliputi Rawat Jalan, Perawatan Gigi, Obat-obatan, Pemeriksaan Penunjang Diagnostik, Rawat Inap, Pembedahan, Protesa, Kacamata, Evakuasi Medis, Santunan Harian Rumah Sakit dan benefit lainnya yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk diberikan kepada karyawannya.
Group Managed Health Care Plan memberikan layanan 24 jam untuk memudahkan peserta dalam memperoleh informasi bantuan medis dan informasi lainnya yang berkaitan dengan program Asuransi Kesehatan yang diikuti.
METODE LAYANAN
Kami memberlakukan metode Pelayanan Terstruktur (managed services) melalui jaringan Pemberi Layanan Kesehatan (Provider Network) yang telah bekerja sama dengan kami, di antaranya terdiri dari: Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Klinik Umum, Klinik Spesialis, Apotik, Optik, dan Rumah Sakit. Jaringan Provider kami tersebar hampir di seluruh kota besar dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia.
CAKUPAN LAYANAN UTAMA
Rawat Jalan Tingkat Pertama (Dokter Umum dan Dokter Gigi);
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (Dokter Spesialis, dsb);
Rawat Inap dan Paket Operasi;
Layanan Gawat Darurat;
Pemeriksaan Penunjang Diagnostik;
Pemberian Obat-obatan/Terapi;
Termasuk Paket Pelayanan Khusus, yang mencakup penyakit kritis, dan sebagainya.
KLASIFIKAS!I LAYANAN
Ada 4 (empat) golongan/plan, yaitu:
Plan |
Kelas |
Plan Standar |
Kelas 3 |
Plan Madya |
Kelas 2 |
Plan Utama |
Kelas 1 |
Plan Supra |
Kelas VIP |
Lama rawat inap adalah 40 hari per tahun per kasus dan ICU 20 hari per tahun per kasus. |
Tidak ada batasan tahunan untuk
Pengobatan ke dokter umum;
Pengobatan ke dokter gigi;
Pengobatan ke dokter spesialis;
Pengambilan/ penebusan obat-obatan;
Biaya rawat inap di rumah sakit (kecuali pada tindakan operasi);
Pemeriksaan penunjang diagnostik.
Fleksibilitas benefit (customized) yang dapat disesuaikan dengan
Kebutuhan Perusahaan;
Peraturan Perusahaan;
Benefit yang telah diikuti Perusahaan dengan Asuransi sebelumnya;
Anggaran Perusahaan.
CAKUPAN LAYANAN TAMBAHAN
Layanan Tambahan di Tahun Pertama Kepesertaan meliputi
Santunan Biaya Paket Persalinan;
Santunan Harian Rumah Sakit;
Kacamata;
Protesa (gigi, mata, kaki, tangan);
Domestic Medical Assistance.
KEMUDAHAN
Tidak ada advanced payment yang harus dikeluarkan/dibayarkan kepada Dokter, Apotek, Rumah Sakit, maupun badan yang menyelenggarakan fasilitas pengobatan selama peserta menjalankan prosedur pengobatan secara benar.
Setiap peserta baik karyawan dan setiap anggota keluarganya yang terdaftar sebagai peserta termasuk yang masih balita sekalipun akan mendapatkan Kartu Peserta
SYARAT KEPESERTAAN GROUP
Minimal peserta sesuai yang ditetapkan Penanggung;
Usia minimal 1 (satu) bulan dan maksimum 55 (lima puluh lima) tahun;
Mengisi SPAK untuk perusahaan;
Pengisian form dan medical questionnaire hanya untuk peserta yang sesuai dengan kategori yang ditetapkan Penanggung;
Premi per orang sesuai yang ditetapkan Penanggung.
USIA MASUK PERTANGGUNGAN
Minimal 1 (satu) bulan dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun.
MATA UANG
Rupiah.
Ingin Tanya Lebih Jauh?
Hubungi contact call centre kami di bawah ini untuk mendapatkan bantuan dan informasi lain secara lebih lengkap