Setoran Tambahan (Top Up) adalah:
Pengalihan Kepesertaan Grup ke Individu Apabila peserta Grup resign namun tetap ingin melanjutkan iuran secara pribadi, maka dapat melakukan pengalihan kepesertaan dari Grup menjadi Individu dan dapat memilih ulang usia pensiun dengan cara:
Lampirkan foto copy dari KTP, NPWP, Cover Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keputusan berhenti bekerja dari perusahaan. |
Pengalihan Dana dari Dana Pensiun lain
|
Pengalihan Dana ke Dana Pensiun lain
|
Formulir aplikasi beserta lampirannya dikirimkan ke alamat kantor kami di:
PertaLife Insurance (d/h PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri) Tamansari Parama Boutique Office Lt. 11 Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 84 - 88 Jakata 10340 - Indonesia |
Life cycle
DPLK PertaLife membuat Kebijakan Pengelolaan Aset DPLK sesuai Usia Kelompok Peserta.
Ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun Pasal 67 mengenai DPLK mengelola aset sesuai usia kelompok Peserta atau berdasarkan pilihan Peserta. Ketentuan ini berlaku untuk Peserta yang telah mencapai usia paling lama 5 (lima) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun sebelum Usia Pensiun Normal.
DPLK PertaLife akan mengelola aset dengan penempatan pada:
- Tabungan pada bank konvensional atau bank dengan prinsip syariah;
- Deposito berjangka atau deposito on call pada bank konvensional atau bank dengan prinsip syariah;
- Sertifikat deposito pada bank konvensional atau bank dengan prinsip syariah;
- Surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; dan/atau
- Surat berharga negara yang dicatat dengan menggunakan metode nilai perolehan yang diamortisasi. Kebijakan ini bertujuan sebagai upaya pencegahan dana Peserta DPLK PertaLife yang telah mendekati usia pensiun
Pembayaran Manfaat Pensiun
Manfaat Pensiun DPLK PertaLife terdiri dari:
- Manfaat Pensiun Dipercepat, dibayarkan kepada Peserta, apabila Peserta Pensiun pada usia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum mencapai Usia Pensiun Normal.
- Pensiun Ditunda, merupakan hak peserta yang berhenti bekerja dari Pemberi Kerja atau hak peserta yang tidak mempunyai penghasilan lagi dan tidak dapat menyetor iuran kepada DPLK PertaLife, maka pembayarannya ditunda sampai dengan peserta mencapai usia pensiun normal atau atas permintaan peserta, dimana hak atas pensiun ditunda tersebut dapat dibayarkan secepat-cepatnya apabila peserta telah mencapai usia pensiun dipercepat yaitu usia 10 tahun sebelum usia pensiun normal
- Manfaat Pensiun Cacat, dibayarkan kepada Peserta apabila Peserta pensiun karena cacat.
- Manfaat pensiun <500 juta : dibayarkan langsung tanpa pembelian anuitas
- Manfaat pensiun >500 juta : dibelikan anuitas di perusahaan Asuransi jiwa & manfaatnya akan diterima setiap bulan oleh peserta dan ahli waris.
Pembayaran Manfaat Pensiun
- Dalam kondisi sakit parah dan mengalami kesulitan keuangan yang didukung dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat dan surat keterangan dokter yang menyatakan sakit parah
- Merupakan warga negara Indonesia yang berpindah warga negara
- Merupakan warga negara asing yang telah berakhir masa kerjanya dan tidak bekerja lagi di Indonesia.
Tata cara pembayaran manfaat pensiun normal dan pensiun dipercepat:
Individu
|
Grup
|
Catatan:
- Dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Formulir aplikasi beserta lampirannya dikirimkan ke alamat DPLK PertaLife
Penarikan Iuran
Peserta dapat melakukan penarikan iuran sebesar 50% dari akumulasi iuran peserta, setelah masa kepesertaan 3 (tiga) bulan sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun, dengan jangka waktu penarikan antara penarikan selanjutnya 6 (enam) bulan setelah penarikan sebelumnya. Dikenakan biaya penarikan 2% dan pajak progressive.
Berikut tata cara untuk proses penarikan iuran sebagian:
Individu
|
Grup
|