Tata Kelola Perusahaan
Sejalan dengan hal tersebut, penerapan GCG di PertaLife Insurance terus disempurnakan.
Prinsip-prinsip GCG tersebut terdiri dari:
- Keterbukaan (transparency), yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai Perusahaan Asuransi, yang mudah diakses oleh Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan Usaha perasuransian yang sehat.
- Akuntabilitas (Accountability), yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban Organ Perusahaan Asuransi sehingga kinerja Perusahaan Asuransi dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisien.
- Pertanggungjawaban (Responsibility), yaitu kesesuaian pengelolaan Perusahaan Asuransi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.
- Kemandirian (Independency), yaitu keadaanPerusahaan Asuransi yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.
- Kesetaraan dan kewajaran (Fairness), yaitu kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian, dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.
- Pelaksanaan GCG di
PertaLife Insurance mengacu pada Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan
perundang undangan yang berlaku di antarannya:
- Undang-undang Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
- Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbata
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/ POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perasuransia
Selain itu PertaLife Insurance juga memiliki Manual Board yang merupakan kode etik bagi Dewan Komisaris dan Direksi serta organ pendukung, memiliki Pakta Integritas bagi karyawan serta memiliki komite yang mengkaji dan memperbaiki kebijakan dan pedoman serta prosedur pengelolaan agar sesuai dengan perkembangan terkini, serta melakukan laporan pelaksanaan GCG pada website resmi sehingga bisa diakses oleh publik. Perusahaan meyakini dengan diterapkannya prinsip GCG secara konsisten dan efektif dalam setiap aspek kegiatan perusahaan akan meningkatkan kinerja Perusahaan dalam melayani masyarakat secara berkesinambungan untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
Struktur Tata Kelola Perusahaan di PertaLife Insurance terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko yang berfungsi sebagai organ yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris.