Group Personal Accident
Pastikan Keluarga Anda Mendapatkan Perlindungan Terbaik
Masa Asuransi
1 (satu) Tahun atau sesuai cara bayar premi.
Mata Uang
Rupiah
Premi
Premi dibayarkan tahunan, semesteran, triwulan, atau bulanan
Masa Pertanggungan untuk program ini adalah 1 (satu) tahun atau disesuaikan dengan cara bayar premi. Tertanggung akan menerima Manfaat Asuransi Kecelakaan Diri selama Masa Pertanggungan.
Asuransi Kumpulan yang memberikan santunan apabila Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan di mana Masa Asuransi yang dijamin selama maksimal 1 (satu) tahun.
Produk Asuransi Kecelakaan Diri dengan Masa Pertanggungan pada umumnya 1 (satu) tahun dan memberikan Manfaat maksimal sebesar 100% Uang Pertanggungan jika tertanggung:
- Meninggal dunia akibat Kecelakaan;
- Menderita cacat tetap total atau sebagian akibat Kecelakaan;
- Penggantian ganti rugi biaya perawatan akibat Kecelakaan maksimal 10% dari Uang Pertanggungan.
Manfaat Asuransi Kecelakaan Diri
Bila Tertanggung meninggal dunia, menderita cacat tetap, atau menderita cedera yang membutuhkan biaya pengobatan (biaya perawatan) yang disebabkan hanya dan secara langsung oleh Kecelakaan, Penanggung akan membayar kepada Ahli Waris suatu jumlah uang yang besarnya maksimal sebesar Uang Pertanggungan Kecelakaan Diri.
Yang dimaksud dengan Kecelakaan adalah peristiwa yang dialami oleh Tertanggung yang bersifat kekerasan, eksternal, traumatik dan tiba-tiba, baik yang dapat diperkirakan maupun tidak dapat diperkirakan, dan tidak tergantung sebab-sebab lain, termasuk peristiwa tenggelamnya seseorang.
Meninggal Dunia
100% Uang Peranggunan
a) Cacat Tetap Seluruhnya
Kehilangan fungsi kedua tangan; kedua kaki; kedua mata; satu tangan dan satu kaki; satu tangan dan satu mata; satu kaki dan satu mata 100%UP.
b) Cacat Tetap Sebagian
Kehilangan fungsi atas:
Satu lengan atau satu tungkai memperoleh sebesar 60% Uang Pertanggungan;
Satu tangan memperoleh sebesar 40% Uang Pertanggungan;
Satu kaki memperoleh sebesar 40% Uang Pertanggungan;
Satu mata memperoleh sebesar 30% Uang Pertanggungan;
Satu ibu jari tangan memperoleh sebesar 10% Uang Pertanggungan;
Satu ibu jari kaki memperoleh sebesar 10% Uang Pertanggungan;
Satu jari tangan memperoleh sebesar 5% Uang Pertanggungan;
Satu jari kaki memperoleh sebesar 5% Uang Pertanggungan.
Dalam 1 (satu) tahun Pertanggungan, maksimal Uang Pertanggungan yang dibayarkan adalah sebesar Uang Pertanggungan Kecelakaan Diri.
Klasifikasi Pekerjaan
Mengacu kepada kelas risiko yang ada pada Polis Standard Asuransi Kecelakaan Diri
Usia masuk Tertanggung
Usia masuk Tertanggung adalah 20 – 64 tahun; dengan maksimum usia pada saat akhir Masa Asuransi adalah 65 tahun (usia Tertanggung + Masa Asuransi = 65 tahun).
Ingin Tanya Lebih Jauh?
Hubungi contact call centre kami di bawah ini untuk mendapatkan bantuan dan informasi lain secara lebih lengkap