Personal Accident (PA)
Asuransi Jiwa Individu dengan masa pertanggungan satu tahun (yearly renewable term).
Manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan pada masa pertanggungan atau manfaat sebesar Tabel apabila Tertanggung menderita cacat tetap yang disebabkan langsung karena kecelakaan pada masa pertanggungan
Masa Asuransi
1 (satu) tahun
atau
sesuai cara bayar premi.
Tidak Ada
Mata Uang
Rupiah
Premi
Premi dibayarkan tahunan, semesteran, triwulan atau bulanan.
CARA BAYAR PREMI
Sekaligus.
TERTANGGUNG
Perorangan.
USIA MASUK
20 - 59 Tahun.
MASA ASURANSI
1 (satu) tahun.
JENIS MATA UANG
Rupiah.
UANG PERTANGGUNGAN
Rp30.000.000,- (Risiko AB) dan Rp20.000.000,- (Risiko D).
PREMI
Rp100.000,-
URAIAN MANFAAT
Bila Tertanggung meninggal dunia, menderita cacat tetap, atau menderita cedera yang membutuhkan biaya pengobatan (biaya perawatan) yang disebabkan hanya dan secara langsung oleh Kecelakaan, Penanggung akan membayar kepada Ahli Waris suatu jumlah uang yang besarnya maksimal sebesar Uang Pertanggungan Kecelakaan Diri. Yang dimaksud dengan Kecelakaan adalah peristiwa yang dialami oleh Tertanggung yang bersifat kekerasan, eksternal, traumatik, dan tiba-tiba, baik yang dapat diperkirakan maupun tidak dapat diperkirakan dan tidak tergantung sebab-sebab lain, termasuk peristiwa tenggelamnya seseorang. Pembayaran Uang Pertanggungan sesuai dengan tabel di bawah ini:
TABEL PEMBAYARAN
Jika dalam waktu 90 hari sejak tanggal Kecelakaan yang menyebabkan Tertanggung:
Risiko A
Meninggal Dunia mendapatkan 100% Uang Pertanggungan (sebesar 30 juta rupiah);
Risiko B
Cacat Tetap;
a) Cacat Tetap Seluruhnya Kehilangan fungsi kedua tangan:
b) Cacat Tetap Sebagian Kehilangan fungsi atas:
- Satu lengan atau satu tungkai sebesar 60% dari Uang Pertanggungan;
- Satu tangan sebesar 40% dari Uang Pertanggungan;
- Satu kaki sebesar 40% dari Uang Pertanggungan;
- Satu mata sebesar 30% dari Uang Pertanggungan;
- Satu ibu jari tangan sebesar 10% dari Uang Pertanggungan;
- Satu ibu jari kaki sebesar 10% dari Uang Pertanggungan;
- Satu jari tangan sebesar 5% dari Uang Pertanggungan;
- Satu jari kaki sebesar 5% dari Uang Pertanggungan.
Risiko C
Cedera akibat kecelakaan yang membutuhkan biaya pengobatan atau perawatan Rumah Sakit maka penggantian semua biaya sampai dengan batas maksimum Rp2.000.000,- untuk setiap kejadian atau sebesar 10% dari Uang Pertanggungan (Risiko C).
Dalam satu tahun Pertanggungan, maksimal Uang Pertanggungan yang dibayarkan adalah sebesar Uang Pertanggungan Kecelakaan Diri.
METODE UNDERWRITING
Guaranteed Acceptance.
Ingin Tanya Lebih Jauh?
Hubungi contact call centre kami di bawah ini untuk mendapatkan bantuan dan informasi lain secara lebih lengkap