TM Executive Severance


Produk ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan Asuransi Purna Jabatan Direksi dan Komisaris Perusahaan. TM Executive Severance adalah Produk Asuransi Jiwa Kumpulan.

‌Dengan jaminan perlindungan kematian, kematian karena kecelakaan dan nilai santunan akhir jabatan. Masa pertanggungan untuk produk ini adalah maksimum 5 tahun.

‌Manfaat

‌Apabila peserta tetap hidup sampai dengan akhir masa jabatan, maka Penanggung akan membayarkan sejumlah uang yang besarnya sesuai yang tercantum dalam Tabel Manfaat. ‌

‌Apabila peserta berhenti atau mengundurkan diri dalam Masa Asuransi, maka Penanggung akan membayar sebesar Nilai Tunai sesuai pada saat Peserta berhenti atau mengundurkan diri. ‌ ‌Besar Nilai Nilai Tunai yang dibayarkan sesuai yang tercantum dalam Tabel Manfaat.

‌Apabila Peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan dalam Masa Asuransi, maka Penanggung akan membayar 100% Uang Pertanggungan ditambah dengan Nilai Tunai yang besarnya sesuai pada saat Peserta meninggal dunia.

‌Apabila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan dalam Masa Asuransi, maka Penanggung akan membayar 200% Uang Pertanggungan ditambah dengan Nilai Tunai yang besarnya sesuai pada saat Peserta meninggal dunia.

Brosur Produk

Masa Asuransi

1 (satu) tahun atau
‌sesuai cara bayar premi.

Nilai Tunai

Nilai Tunai untuk
‌tahun berjalan

Mata Uang

Rupiah

Premi

Premi dibayarkan tahunan, semesteran, triwulan atau bulanan.

MANFAAT KEMATIAN
Bila terjadi kematian selama masa asuransi, ahli waris akan menerima santunan sebesar Uang Pertanggungan + Nilai Tunai. Manfaat Asuransi Tambahan: Bila terjadi kematian akibat kecelakaan selama masa asuransi, ahli waris akan menerima Santunan sebesar 2 x Uang Pertanggungan + Nilai Tunai.

MANFAAT BERHENTI BEKERJA
‌Bila berhenti bekerja selama masa asuransi maka tertanggung akan menerima santunan sebesar Nilai Tunai.

‌MANFAAT AKHIR KONTRAK
‌Bila tertanggung masih hidup pada akhir kontrak, maka tertanggung akan menerima Manfaat Habis Kontrak.

‌PESERTA
‌Direksi dan Komisaris.

‌JANGKA WAKTU
‌Maksimum 5 (lima) tahun.

PREMI
  • ‌Premi dibayarkan tahunan selama masa asuransi.
  • ‌Adanya penambahan premi jika terjadi kenaikan gaji dimungkinkan.
USIA MASUK TERTANGGUNG
‌Penentuan / penetapan usia masuk tertanggung didasarkan pada masa pembayaran premi. Maksimum usia pada saat akhir masa pembayaran premi adalah usia pensiun (usia tertanggung + masa pembayaran premi = usia pensiun). DEFINISI USIA Usia dihitung dengan menggunakan metode ulang tahun terdekat (nearest birthday).

‌MATA UANG
‌Rupiah

‌NILAI TUNAI
‌Nilai Tunai untuk tahun berjalan adalah dihitung dari nilai tunai tahun sebelumnya ditambah dengan premi tahun berjalan dikurangi dengan biaya-biaya tahun berjalan. Kemudian dikembangkan dengan hasil investasi aktual (netto).

CADANGAN PREMI
‌Nilai Tunai ditambah cadangan premi yang belum merupakan pendapatan.

KOMISI
‌Maksimum sebesar 1% dari Premi Tahunan.

‌RISIKO YANG DITANGGUNG
‌Risiko kematian, Risiko Kecelakaan dan Risiko Investasi.

‌TINGKAT BUNGA
‌Tingkat Bunga Dijamin.

‌MEKANISME PEMBAYARAN MANFAAT
‌Pembayaran benefit maksimal sebesar Tabel Benefit yang dilampirkan dalam Sertifikat / Polis.
Catatan Penting untuk Diperhatikan
  1. PT Perta Life Insurance telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Calon nasabah asuransi wajib membaca dan memahami manfaat produk asuransi sebelum memutuskan untuk membeli Polis Asuransi.
  3. Dalam hal PT Perta Life Insurance bermaksud melakukan perubahan terhadap ketentuan atas produk asuransi ini, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai manfaat biaya, risiko, syarat dan ketentuan Polis, maka PT Perta Life Insurance akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Anda selambat - lambatnya 30 hari kerja sebelum perubahan tersebut berlaku efektif.
  4. Berikut ini hanya menggambarkan informasi secara umum dan bukan merupakan Polis Asuransi ataupun jaminan atas kinerja investasi yang diberikan oleh PT Perta Life Insurance.
  5. PertaLife Insurance dapat menolak permohonan anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  6. Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk dan prosedur klaim dapat menghubungi Hallo PertaLife :
Ingin Tanya Lebih Jauh?

Hubungi contact call centre kami di bawah ini untuk mendapatkan bantuan dan informasi lain secara lebih lengkap

Kenali Lebih Lanjut