Beranda Media Informasi Berita dan Artikel PERTALIFE INSURANCE SIAP IMPLEMENTASIKAN PSAK 74

PERTALIFE INSURANCE SIAP IMPLEMENTASIKAN PSAK 74

31 Jan 2024
69
VIEWS

Dari kanan ke kiri: Ketua Komisi Komunikasi dan Publikasi Dewan Asuransi Indonesia, (Azuarini Diah P) sebagai  Moderator, Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang IKNB OJK (Dewi Astuti), Anggota DPN IAI (Rosita Uli Sinaga), Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kemenkeu (Arief Wibisono), CEO & Chief Editor Warta Ekonomi Group (Muhamad Ihsan), President Director Prudential Indonesia (Michellina Laksmi Triwardhany), Appointed Actuary PertaLife Insurance (Joko Suwaryo), dan Ketua Task Force Implementasi PSAK74 IFG (Ronald Sajuti), foto bersama dalam Seminar Insurance Insights Series: Menakar Persiapan Industri Asuransi Dalam Penerapan PSAK74 di Jakarta, Selasa, (30/01/2024).

Kondisi sektor asuransi di Indonesia mulai membaik pasca pandemi. Perkembangan positif ini menjadi catatan penting bagi pelaku Industri Asuransi yang menunjukan bahwa peluang pertumbuhan sektor ini masih sangat besar.

Namun akhir-akhir ini sejumlah isu negatif muncul seperti kasus gagal bayar klaim yang semakin marak dan mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap Industri Asuransi berkurang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan berbagai upaya untuk meningkatkan kredibilitas Industri Asuransi Nasional. Salah satu program prioritasnya adalah memastikan bahwa para pelaku Industri siap untuk menerapkan PSAK 74 tentang kontrak Asuransi pada Januari tahun 2025. Dengan penerapan PSAK 74 tersebut diharapkan isu informasi asimetris yang sulit diatasi oleh Stakeholder, termasuk konsumen, investor, dan regulator dapat teratasi.

Untuk mengetahui sejauh mana kesiapan Industri Asuransi dalam penerapan PSAK 74, Warta Ekonomi mengadakan diskusi dalam Seminar Insight Insurance Series yang bertajuk “Menakar Kesiapan Industri Asuransi dalam Penerapan PSAK 74” dan berlangsung di Golden Ballroom The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Selasa (30/01/2024).

CEO & Chief Editor Warta Ekonomi Group, Muhamad Ihsan menjelaskan bahwa Warta Ekonomi memiliki misi agar perekonomian Indonesia berjalan dengan baik. Acara ini digelar supaya bisa menakar kesiapan Industri Asuransi dalam penerapan PSAK 74 tersebut sehingga keberlanjutan Industri Asuransi terus berjalan.

Appointed Actuary PertaLife Insurance, Joko Suwaryo yang menjadi salah satu pembicara menjelaskan tentang tantangan dan transisi dalam penerapan PSAK 74. PertaLife Insurance sebagai salah satu pelaku Industri Asuransi Jiwa telah melaksanakan tahapan penerapan PSAK 74 mulai dari program Awareness, Pembuatan Gap Analisis, Penyusunan metodologi dan desain dengan terdokumentasinya Technical Position Paper (TPP).  Saat ini PertaLife Insurance sedang melakukan tahapan implementasi PSAK 74 dengan didukung oleh sistem informasi yang proven.

“Seminar ini dilaksanakan dengan nara sumber yang cukup variatif, yaitu dari Regulator, Ikatan Akuntansi Indonesia, dan dari pelaku usaha asuransi yang memiliki ekuitas yang besar maupun menengah, dengan bentuk usaha Join Venture (JV) maupun lokal. Hal ini membuat diskusi implementasi PSAK 74 menjadi bisa saling melengkapi dan memberikan gambaran kesiapan penerapan PSAK 74. Dengan penerapan PSAK 74 maka laporan keuangan akan lebih transparan yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik dan kinerja Industri Asuransi menjadi semakin baik,” jelas Joko Suwaryo.

Sementara itu Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan RI,  Arief Wibisono dalam sambutannya menyampaikan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)  menyoroti pentingnya pengawasan integrasi dalam tata kelola yang kuat, dengan implementasi PSAK 74 diharapkan akan ada standar pelaporan yang lebih ketat dan akurat sehingga memungkinakan pengawasan lebih efektif oleh OJK dan Stakeholder lainnya. Pengembangan sektor keuangan menekankan pentingnya pengembangan sektor keuangan non bank termasuk Asuransi.

“Dengan implementasi PSAK 74 kita berharap sektor Asuransi tumbuh lebih teratur dan stabil, serta  memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi ekonomi nasional. Selain itu, sisi lain dari pilar UU P2SK adalah perlindungan konsumen PSAK 47 untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen. Peran OJK sangat krusial dalam memastikan bahwa Perusahaan Asuransi menawarkan produk yang aman dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelas Arief.PLI


Latest News