PERTALIFE INSURANCE BERPARTISIPASI DALAM KAJIAN PENGUATAN HUKUM PEMBERIAN SANTUNAN EX GRATIA PT JASA RAHARJA
Jakarta – PT Perta Life Insurance (PertaLife Insurance) menghadiri Focus Group Discussion (FGD) tentang Kajian Penguatan Hukum Pemberian Santunan Ex Gratia PT Jasa Raharja yang berlangsung di Kampus UI – Salemba, Senin, (25/9/2023).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Management FEB UI, yang dihadiri oleh Direktur Utama PertaLife Insurance, Hanindio W. Hadi, sebagai salah satu narasumber perwakilan dari asuransi komersial dan Asisten Deputi Kebijakan JKK-JKM BPJS TK sebagai perwakilan asuransi wajib. Tujuan dari FGD adalah untuk memberikan masukan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan santunan ex-gratia pada PT Jasa Raharja sebagai asuransi sosial.
Dalam asuransi komersial kebijakan Ex Gratia diambil sebagai mekanisme penyelesaian klaim non-litigasi yang dilakukan perusahaan asuransi dengan dasar pertimbangan bisnis meliputi histori klaim rasio yang rendah, serta hubungan bisnis dengan nasabah individu maupun institusi yang saling menguntungkan.
“Kami di asuransi komersial menggunakan kebijakan ex-gratia sebagai diskresi dari manajemen untuk menjaga relasi yang baik bagi nasabah dengan pertimbangan bisnis, walaupun secara regulasi dan ketentuan belum ada yang spesifik dalam mengatur kebijakan ex gratia. Hal tersebut kami lakukan untuk memberikan pelayanan yang baik bagi nasabah, tentunya dengan tetap memenuhi aspek kepatuhan dan pengendalian risiko di internal kami.” kata Hanindio.
Di akhir kesempatan, Hanindio juga berharap dengan terlaksananya FGD tersebut dapat memperkuat sinergi serta kerja sama antara PertaLife Insurance dari asuransi komersial dengan berbagai stakeholder seperti BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja. PertaLife Insurance sebagai perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan terus berkomitmen untuk memberikan service excellence kepada seluruh nasabahnya. PLI